Surprise Me!

17 Prajurit TNI Divonis Penjara Kasus Prada Lucky, Tangis Haru Keluarga Korban Pecah | SAPA PAGI

2026-01-01 232 Dailymotion

KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam hingga sembilan tahun kepada 17 prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia. <br /> <br />Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Prajurit berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer. <br /> <br />Tangis keluarga korban pecah usai vonis dibacakan. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan majelis hakim. <br /> <br />Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp32 juta atau menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. <br /> <br />Baca Juga Tren Microtourism Naik Daun, Liburan Murah Jadi Pilihan Warga | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/641058/tren-microtourism-naik-daun-liburan-murah-jadi-pilihan-warga-sapa-pagi <br /> <br />#pradalucky #vonistni #pengadilanmiliter #kupang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/641064/17-prajurit-tni-divonis-penjara-kasus-prada-lucky-tangis-haru-keluarga-korban-pecah-sapa-pagi

Buy Now on CodeCanyon